Kejati Jatim menangkap Ronald Tannur setelah vonis bebasnya dianulir. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan. Proses hukum berlanjut.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memastikan Ronald Tannur diperlakukan sama dengan tahanan lain. Proses administrasi di Rutan Medaeng masih berlangsung.
Ronald Tannur kembali ditangkap sesuai anulir MA yang menghukumnya 5 tahun atas dugaan penganiayaan hingga meninggal. Kini dia ditahan di Rutan Medaeng.
Ronald Tannur ditangkap kembali setelah vonis bebasnya dibatalkan MA. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus tewasnya Dini Sera, Ronald Tannur, usai vonis bebasnya dianulir.