Terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, Yosep Hidayah, menyampaikan pledoi dan meminta dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus.
Ahmad Riyadh mengubah keterangannya selama proses penyidikan di KPK hingga sidang Gazalba Saleh. KPK pun membuka peluang mengusut dugaan merintangi penyidikan.
Empat koruptor dana PNPM Mandiri Perdesaan atau DAPM Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, divonis empat hingga lima tahun penjara.