Round-Up
Eksepsi Ditolak Hakim, Yudha Arfandi Diteriaki Tamara Tyasmara: Hei Pembunuh!

Persidangan dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan nama Yudha Arfandi masuk ke babak baru. Majelis hakim memutuskan buat menolak eksepsi yang diajukan mantan kekasih Tamara Tyasmara tersebut.
Eksepsi ini diajukan untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang melibatkan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, menyatakan majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. Artinya, keberatan dari pihak Yudha Arfandi tidak dapat diterima.
"Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Jadi, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima," jelas hakim di ruang sidang utama.
Keputusan ini membuat sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. "Karena keberatan majelis hukum tidak dapat diterima, maka majelis hakim dengan berketetapan hati melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tambahnya.
Bahkan Tamara Tyasmara dan pendukungnya langsung meneriaki Yudha Arfandi, "Pembunuh. Hei, pembunuh!" teriaknya di ruang sidang.
Sidang pun makin memanas dan situasi semakin tak terkendali. Tamara juga semakin emosi saat berada di lobi pengadilan. Saat itu, dia melihat para pendukung Yudha Arfandi yang tak luput selalu menghadiri persidangan.
Tamara mengaku kesal dengan komentar-komentar di media sosial. Komentar-komentar diduga berasal dari keluarga Yudha Arfandi.
"Beraninya di media sosial doang, koar-koar di media sosial. Sebel banget tiap aku update apa dikomen-komen terus," kata Tamara sambil menunjuk-nunjuk kerabat Yudha.
Tak berhenti di situ, Tamara Tyasmara juga meneriaki kuasa hukum Yudha Arfandi yang sedang diwawancarai awak media dari dalam mobilnya.
"Pengacara pembunuh!" teriak Tamara, dengan emosi berapi-api.
Sementara itu, kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, buka suara dengan hasil eksepsi yang ditolak. Dia menanggapinya dengan santai.
"Dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi kualifikasinya, ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati," kata Daliun Sailan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Salah satu yang akan dibantah oleh terdakwa adalah soal motivasi dugaan membunuh Dante.
"Kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu," tutur Daliun Sailan.
Sidang atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Dante, akan dilanjutkan pada Senin (29/72024) dan Kamis (1/8/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(tia/pus)