Pelaku pengeroyokan tersebut adalah Febrizal Dwi Prayogo alias Rizal alias Dwi (27), Mohammad Fukuh Kailani (27) alias Rama dan Tatak Riki Hidayat (27).
"Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya.
Bakal pasangan cagub dan cawagub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengajukan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi ke Bawaslu DKI.