Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) membacakan pembelaannya di sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23). Dia memohon dirinya divonis bebas.
Bripda Randy divonis 2 tahun penjara atas kasus aborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari. Sanksi itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, 3,5 tahun bui.
Kasus Bripda Randy di pengadilan untuk sementara berakhir dengan vonis dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara.
Ketua Dewan Komisioner OJK terpilih, Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).