Roslina divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Batam karena terbukti aniaya ART. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Roslina menyatakan akan mengajukan banding.
Acha Septriasa menggugat cerai Vicky Kharisma pada 13 Desember 2024. Sidang perdana digelar 19 Mei 2025, dengan proses rogatori karena Vicky di Australia.