Roslina majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) di Batam divonis 10 tahun penjara. Roslina dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap ART-nya.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari pada Senin (8/12/2025). Dalam sidang sebelumnya, ART bernama Intan itu mengaku tidak diberi makan dan minum, dipaksa makan kotoran anjing hingga minum dari air kloset.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Andi Bayu saat membacakan putusan di PN Batam, dikutip dari detikSumut, Selasa (9/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang vonis itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis. Hal ini mengakibatkan korban dan keluarganya menderita.
"Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali. Korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa," ujarnya.
Terdakwa juga dinilai selalu berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Hakim juga mengatakan tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan, nihil," tambahnya.
Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar vonis hakim itu, kuasa hukum Roslina menyatakan akan pikir-pikir dulu. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain Roslina, majelis hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Marliyati Louru Peda. Marliyati divonis dua tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Ketua Andi Bayu saat membacakan putusannya.
Hakim menilai Marliyati terbukti secara sah turut serta Roslina menganiaya korban Intan. Penganiayaan ini mengakibatkan korban luka berat.
"Terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar majelis hakim.
Hakim menilai Marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta turut serta melakukan kekerasan sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ams/alg)












































Komentar Terbanyak
Daerahnya Dilanda Bencana, DPRD Padang Pariaman Malah Kunker ke Sleman
Artis Porno Bonnie Blue Digerebek di Bali, Klaim Ngeseks Bareng Seribuan Pria
Alasan DPRD Padang Pariaman Tetap Kunker ke Sleman Saat Dilanda Bencana