Biadabnya Kakak di Malang Paksa Adiknya Nyabu gegara Dendam ke Ortu

Biadabnya Kakak di Malang Paksa Adiknya Nyabu gegara Dendam ke Ortu

Muhammad Aminudin - detikJateng
Selasa, 28 Okt 2025 14:48 WIB
HL alias Koko (28) dan istrinya DA (30) yang memaksa adik perempuannya nyabu saat di Polres Malang
HL alias Koko (28) dan istrinya DA (30) yang memaksa adik perempuannya nyabu saat di Polres Malang Foto: Dok. Istimewa
Solo -

Seorang perempuan inisial DA (30) di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap bersama suaminya, HL alias Koko (28). Pasangan itu dibekuk usai memaksa adik perempuannya yang berusia 17 tahun mengonsumsi sabu.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS Soekarno, mengungkap kasus ini berawal ketika orang tua korban curiga karena putrinya tidak pulang usai dijemput DA pada Juma (10/10).

Saat itu, pelaku dan suaminya pamit mengajak korban jalan-jalan. Namun, korban malah dibawa ke rumah mereka di Lawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 03.40, korban dijemput pelaku dengan alasan diajak jalan-jalan ke pantai. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku berada di wilayah Lawang," terang Danang Senin (27/10/2025), dilansir detikJatim.

ADVERTISEMENT

Sesampai di rumah, Koko segera menyiapkan alat suntik. Sedangkan DA mencairkan sabu dan memasukkannya ke pipet suntik.

Korban lantas disuntik di bagian tangan. Korban saat itu menolak, menyebabkan pendarahan akibat tusukan jarum suntik.

Akibatnya, cairan sabu sepenuhnya tidak masuk ke tubuh korban, pelaku DA kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya berinisial MVM alias Cipeng (27) yang juga turut membantu. Kali ini, ketiga pelaku memaksa korban untuk mengisap botol kaca yang telah terisi sabu.

"Kemudian datang MV membantu membuat alat hisap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan," tuturnya.

Karena putrinya tak kunjung pulang, orang tua korban melapor ke polisi. Petugas yang menerima laporan menjemput korban di rumah pelaku dan menemukan sejumlah narkoba.

Danang menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, urine Dua zat ini merupakan yang umum ditemukan dalam sabu-sabu.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku HL dan DA positif menggunakan sabu. Ketiganya kini ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif gegara Dendam

Danang kemudian membeberkan motif yang melatarbelakangi aksi biadab DA. Terungkap, pelaku ternyata dendam dengan orang tuanya.

"Pelaku (DA) adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik, dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama," tutur Danang.

Danang menegaskan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam. Polres Malang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads