Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara. Vonis untuk Sudrajad dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal, Selasa (30/5/2023).
Sejatinya, hakim agung menjadi benteng terakhir keadilan. Namun faktanya, Sudrajat Dimyati malah menjual keadilan ditukar dengan lembaran mata uang asing.
Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Selasa (30/5). Mulai vonis delapan tahun Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati hingga ojol geruduk PN Bandung.
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.