Sudrajat Dimyati kini dibayangi pidana penjara selama 13 tahun. Hakim Agung MA nonaktif yang biasanya memutus perkara orang lain, saat ini harus merasakan bayang-bayang penjara atas kasus suap yang membelitnya.
Sudrajad Dimyatin telah dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Ia pun kini dituntut hukuman pidana 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Wawan Sunaryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan," urai Wawan.
Selain itu, Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.
Ulah Sudrajad Dimyati pun dinilai telah mencoreng lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung. Faktor memberatkan inilah yang membuat jaksa memutuskan menuntut Sudrajad selama 13 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung," katanya.
Wawan menilai perbuatan Sudrajad telah membuat kredibitas Mahkamah Agung tercoreng. Sehingga, perbuatannya pun membuat publik tak lagi mempercayai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.
"Karena masyarakat sudah tidak percaya dengan kredibilitas MA. Dari perbuatan terdakwa ini juga merusak citra profesi hakim," uratnya.
Sementara untuk hal yang meringankan, Sudrajad dinilai sopan selama mengikuti persidangan. Hakim Agung MA nonaktif itu juga masih memiliki tanggungan keluarga dan dinyatakan belum pernah terbelit masalah hukum.
Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati telah didakwa menerima suap SGD 80 ribu saat mengadili kasus pailit KSP Intidana tahun 2022. Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.
Setelah kasasi kasasi KSP Intidana dikabulkan MA pada 31 Mei 2022, PNS MA, Muhajir Habibie dan Desy Yustria sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara tersebut sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.
Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.
Baca juga: Ulah Sudrajad Dimyati Rusak Citra Hakim! |
Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.
Sudrajad total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini.
(ral/orb)