Jabar Hari Ini: Vonis 8 Tahun Bui untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jabar Hari Ini: Vonis 8 Tahun Bui untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 30 Mei 2023 22:00 WIB
Suasana sidang vonis Sudrajad Dimyati
Suasana sidang vonis Sudrajad Dimyati (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Selasa (30/5/2023). Dari mulai vonis delapan tahun Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati hingga ojol geruduk PN Bandung.

Berikut rangkuman peristiwa yang menggemparkan publik di Jabar hari ini:

Vonis Delapan Tahun Bui Hakim Agung

Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis 8 tahun penjara untuk Sudrajad dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. Sudrajad mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Selasa (30/5/2023).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Yoserizal menambahkan.

Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan

"Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Yoserizal.

Vonis untuk Sudrajad diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Sudrajad pun dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap SGD 80 ribu untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif pertama.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati telah didakwa menerima suap SGD 80 ribu saat mengadili kasus pailit KSP Intidana tahun 2022. Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Setelah kasasi kasasi KSP Intidana dikabulkan MA pada 31 Mei 2022, PNS MA, Muhajir Habibie dan Desy Yustria sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara tersebut sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.

Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 miliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.

Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.

Sudrajad total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini.

Mahasiswa Tewas di Bandung

Muhammad Fikri Bakpadal (23) mahasiswa asal Soreang yang dikabarkan hilang di objek wisata Situ Datar, Pangalengan ditemukan meninggal dunia. Fikri ditemukan meninggal di sungai.

Fikri sebelumnya dilaporkan hilang. Pencarian dilakukan hingga warga sekitar menemukan jasad Fikri di pinggir Sungai Pasir Anggrek, Desa Margaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Selasa (30/5/2023).

"Iya benar ditemukan sekitar satu jam yang lalu, sekitar jam 12.00 WIB," ujar Kapolsek Pangalengan AKP Edi Pramana, kepada detikJabar, Selasa (30/5/2023).

Edi mengatakan Fikri ditemukan warga tak jauh dari lokasi awal dia dikabarkan hilang di Obyek Wisata Situ Datar.

"Ditemukan di pinggir sungai Pasir Anggrek dalam keadaan meninggal dunia," katanya.

Edi menjelaskan mahasiswa tersebut sempat ditemukan saksi dengan keadaan berbicara sendiri.

"Jadi memang kan pas malem waktu itu, saksi sempat melihat dia ngomong sendiri itu. Nah mungkin kayanya terpeleset ke pinggir sungai itu," jelasnya.

Dia menambahkan saat ini korban telah dilakukan evakuasi oleh petugas gabungan. Kemudian korban langsung dibawa ke keluarganya untuk disemayamkan.

"Saat ini korban tengah dievakuasi dibawa keluarga. Kita coba visum dulu di puskesmas. Keluarganya pun meminta jangan diautopsi, soalnya keluarga menerima bahwa ini adalah musibah," pungkasnya.

Motif Pelaku Tilap Duit Study Tour SMAN 21 Bandung

Motif ICL (33), wanita yang menggelapkan duit study tour SMAN 21 Bandung hingga kini belum terungkap. Namun disinyalir, pegawai freelance Grand Traveling Indonesia itu menggunakan duit tersebut untuk membayar utang pribadinya.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMAN 21 Bandung Dani Wardani. Ia mengatakan, berdasarkan kabar dari pihak kepolisian, ICL nekat membawa kabur uang hingga senilai Rp 400 juta tersebut untuk membayar utang.

"Jadi kemarin ketika ditanya polsek itu katanya dipakai keperluan pribadi. Kabarnya dipakai buat bayar utang," kata Dani saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2023).

Dani menyebut, saat diperiksa, tidak ditemukan barang-barang baru di rumah ICL. Bahkan, kata dia, suami pelaku ikut marah karena ICL nekat membawa kabur duit study tour tersebut.

"Yang jelas dia buat beli-beli apanya enggak tahu. Tapi seperti di rumah itu berdasarkan keterangan suaminya, enggak ada barang-barang baru gitu," ungkap Dani.

Hingga kini, Dani berharap ICL bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Pihak sekolah pun masih berharap uang study tour bisa dikembalikan untuk keperluan mereka.

"Kalau itu, kita tentu berharap sekali uangnya bisa dikembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, ICL (33) ditangkap polisi setelah nekat menggelapkan duit study tour SMAN 21 Bandung. Hingga sekarang, ia masih memilih bungkam dan belum membeberkan uang yang ia bawa kabur itu sudah digunakan untuk apa saja.

"Uang itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, buat biaya hidup. Sementara ini masih mengumpulkan saksi, belum ada pengakuan uangnya kemana," kata Rizal saat dihubungi wartawan, Senin (29/5/2023).

Dari hasil pendalaman, ICL menggelapkan uang untuk keperluan karya wisata senilai Rp 368 juta. Uang tersebut ia terima secara bertahap setelah ditransfer sekolah.

"Sampai sekarang masih bungkam karena terjadinya itu (transfer) bertahap Rp 20 juta, Rp 30 juta," tuturnya.

ICL saat ini sudah ditahan di Lapas Wanita di Sukajadi, Kot Bandung. Ia diancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Suara Korban Tabrakan Moge di Majalengka

Pemotor wanita yang terlibat kecelakaan dengan rombongan motor gede atau moge di ruas jalan Lanud Sukani, tepatnya di Blok Wates, Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (26/5) lalu akhirnya buka suara.

Wanita yang mengendarai motor Honda Beat merah saat insiden tersebut bernama LM (19). Ia merupakan warga dari wilayah Kecamatan Jatitujuh yang berprofesi sebagai buruh pabrik. LM mengalami kecelakaan usai medical check up (MCU) dari Jatiwangi Square.

Kecelakaan LM dengan rombongan moge itu, heboh di media sosial (medsos). Bahkan dalam unggahan medsos, LM dinarasikan diduga diserempet oleh rombongan moge. Namun informasi tersebut dibantah oleh LM.

Menurut LM, dirinya terlibat kecelakaan dengan rombongan moge lantaran kendaraannya itu hilang kendali usai menghantam lobang di jalan tersebut. Lantas, rombongan moge yang melintas dari arah berlawanan terkejut dan melindas motor LM.

"Iya itu orang-orang nyangkanya saya tabrakan sama moge, tapi yang sebenarnya saya terjatuh karena adanya lubang besar di depan saya, dan saya tidak tahu (ada lubang) karena di depan saya ada mobil. Enggak kelihatan, jadi saya terjatuh ke tengah jalan," kata LM saat dihubungi detikJabar, Selasa (30/5/2023).

"Dan di lawan arah ada rombongan moge dengan kecepatan tinggi mungkin, motor saya tergeleng (terlindas) oleh moge, dan itu yang membuat salah satu moge tersebut ikut terjatuh mungkin," sambungnya.

Untungnya, pada saat kejadian itu LM tidak mengalami luka cukup parah. Hanya saja, motor yang dikendarainya ringsek lantaran terlindas moge.

"Iya, a (ringsek). Saat ini alhamdulillah saya sudah baik-baik saja (sehat)," ujar dia.

LM mengaku, sudah mengikhlaskan atas insiden tersebut. Dengan dirinya masih diberi keselamatan, LM masih bersyukur.

"Enggak kenapa-kenapa, namanya juga kecelakaan enggak ada yang tahu. Moge tersebut juga mungkin susah menghindari karena kecepatannya. Moge juga udah tanggung jawab ngasih buat (berobat) ke puskesmas," ucap dia.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini belum menerima laporan terkait kecelakaan tersebut. Namun sejauh ini polisi sudah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), dan mencari informasi di beberapa fasilitas kesehatan terdekat.

"Korbannya juga enggak laporan. Makanya dari kemarin juga kita nungguin," kata Kanit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satlantas Polres Majalengka Ipda Aseng Suwanda saat dihubungi detikJabar.

"Jadi usaha kepolisian sejauh ini sudah mengecek ke rumah sakit dan puskesmas sekitar. Namun tidak ada korban terkait laka lantas yang berkaitan dengan moge tersebut," ujar dia menambahkan.

Ojol Geruduk PN Bandung

Puluhan driver ojek online (ojol) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadina. Kedatangan mereka untuk mengawal sidang kasus bentrokan dengan debt collector yang terjadi di kawasan Hergarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Selasa (7/3/2023) silam.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 3 tersangka dari pihak debt collector. Setelah diproses, kasus ini lalu naik ke tingkat persidangan hari ini, Selasa (30/5/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

"Kita datang karena ini persidangan pertama kasus insiden bentrok di Hergarmanah dengan debt collector," kata salah satu perwakilan ojol, Yan Restu saat dikonfirmasi detikJabar.

Yan mengungkap, selain dakwaan, ada 5 saksi dari perwakilan ojol yang akan dihadirkan untuk menyampaikan keterangannya mengenai bentrokan tersebut. Ia dan puluhan driver ojol pun datang supaya para terdakwa bisa dihukum setimpal.

"Ada 5 saksi, dan ini yang hadir teman-teman ojol sekarang datang ke sini untuk memberikan dukungan dari berbagai komunitas. Terutama untuk mengharapkan keadilan untuk korban," ucapnya.

Mengutip laman SIPP PN Bandung, sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk 2 dari 3 tersangka kasus bentrokan ojol dengan debt collector di Hegarmanah, Kota Bandung. Keduanya adalah Balthasar Gaya Toba Djata alias Bastian dan Joni Abner Abolla alias Boma.

Dua orang ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Bandung. Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Halaman 2 dari 2
(sud/iqk)


Hide Ads