LMKN mengumumkan penghimpunan royalti 2025 mencapai Rp 175 miliar. Terdapat Rp 70 miliar royalti yang belum diklaim, termasuk lagu daerah bernilai tinggi.
LMKN mengumumkan penghimpunan royalti 2025 mencapai Rp 175 miliar, dengan distribusi kepada 16.332 pemilik hak. Unclaimed royalti tercatat Rp 70 miliar.
LMKN memperkenalkan teknologi baru, Inspiration, untuk pengkolektifan royalti digital. Sistem ini bertujuan memperbaiki manajemen data dan kepemilikan lagu.
Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI membahas royalti musik. Musisi minta transparansi LMKN dan teknologi digital untuk pengelolaan royalti yang lebih baik.