LMKN Umumkan Rp 33 Miliar Royalti Belum Diklaim Sejak 2021

Pingkan Anggraini
|
detikPop
(Ki-ka) Ahmad Ali Fahmi dan Marcell Siahaan, Komisioner LMKN saat ditemui di Kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), usai rapat pleno dan pelaksanaan distribusi royalti lagu dan musik kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.
(Foto: Pingkan Anggraini/detikpop) Ki-ka: Ahmad Ali Fahmi dan Marcell Siahaan, Komisioner LMKN saat ditemui di Kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026)
Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN baru saja melaksanakan rapat pleno dan pelaksanaan distribusi royalti lagu dan musik kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.

Pada momen itu, LMKN juga mengumumkan secara resmi royalti yang belum diklaim atau unclaimed sebesar Rp 33.021.150.878. Royalti unclaimed ini dihitung sejak 2021.

Pada kepengurusan LMKN sebelumnya memang tidak ada pengumuman soal unclaimed royalti. Sehingga dana royalti itu dikumpulkan melalui data yang ada sejak 2021 oleh kepengurusan yang baru.

"Data yang kita miliki itu meng-cover ada hampir 2 juta penggunaan lagu. Dan 2 juta penggunaan lagu yang tidak ter-klaim yang mungkin saja itu berkisar antara 30.000 sampai 300.000 pemegang hak. Baik domestik ataupun internasional," ujar Marcell Siahaan selaku salah satu Komisioner LMKN, di Kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Lebih lanjut, total unclaimed royalti itu terdiri atas beberapa kategori berdasarkan sumber dan karakteristik datanya.

Pertama, unclaimed digital non-anggota (Pencipta) sebesar Rp 19.159.523.431. Yang dimaksud dengan kategori ini adalah royalti dari pemanfaatan lagu dan atau musik di platform digital yang data penggunaannya sudah teridentifikasi, namun pencipta atau pemegang hak ciptanya belum terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Artinya, karya tersebut dipakai dan menghasilkan royalti, tetapi pemilik haknya belum tercatat dalam sistem keanggotaan sehingga belum dapat langsung didistribusikan.

Kedua, unclaimed digital unknown (Pencipta) sebesar Rp 5.554.734.519. Kategori ini merujuk pada royalti digital yang data penggunaannya ada, tetapi identitas pencipta atau pemegang hak cipta belum dapat diidentifikasi secara memadai.

Biasanya hal ini terjadi karena perbedaan atau ketidaksesuaian metadata, penulisan judul lagu, nama pencipta, atau informasi lain yang belum sinkron.

Ketiga, unclaimed analog live event Pencipta periode Januari-Juni 2025 sebesar Rp 215.320.095. Ini adalah royalti dari penggunaan lagu dalam pertunjukan langsung (live event) yang dihimpun secara analog atau non-digital, namun hingga kini belum diajukan klaim oleh LMK atau penciptanya dalam periode yang telah ditentukan.

Keempat, analog Hak Terkait Produser Fonogram periode Januari-Juni 2025 sebesar Rp 2.583.284.752. Dana ini merupakan royalti bagi produser rekaman (fonogram) atas penggunaan karya mereka di ruang publik atau kegiatan komersial, tetapi belum dapat disalurkan karena belum ada klaim atau proses verifikasi yang tuntas.

Kelima, analog Hak Terkait Pelaku Pertunjukan periode Januari-Juni 2025 sebesar Rp 5.507.388.528. Kategori ini diperuntukkan bagi para penyanyi, musisi, atau performer yang hak pertunjukannya menghasilkan royalti, namun hingga kini belum teridentifikasi atau belum diajukan klaim oleh pihak yang berhak.

Secara keseluruhan, dana unclaimed tersebut bersumber dari sekitar 1.985.333 karya yang telah teridentifikasi penggunaannya di wilayah Indonesia. Artinya, karya-karya tersebut terbukti digunakan dan menghasilkan royalti, tetapi proses administrasi, baik karena belum terdaftar, belum diklaim, maupun kendala identifikasi data, membuat dana tersebut sementara waktu belum dapat didistribusikan kepada pemilik haknya.

Nah, Ahmad Ali Fahmi selaku salah satu komisioner LMKN juga menjelaskan cara mengklaim royalti itu. Dari LMKN, mereka hanya menunggu sampai 2 tahun setelah diumumkan, jika tidak maka dana itu akan dialihkan ke cadangan.

"Kita sudah umumkan per hari ini dan nanti juga kita ada pengumuman koran untuk mengakses ke halaman website kita untuk melakukan proses claiming. Ya, nanti proses claiming masuk ke menu-menu klaim nanti kita akan memverifikasinya di LMKN. Iya, nanti kita arahkan nih (masuk LMK). Kita akan arahkan setiap pemegang hak untuk menjadi anggota LMK," papar Fahmi.

Hal itu karena proses pendistribusian royalti semua dilakukan melalui LMK sehingga proses pengklaiman royalti itu perlu ada tangan kedua.

(pig/aay)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO