Ratusan orang merasa tertipu dan menjadi korban lelang arisan bodong mahasiswi Bandung yang dilakukan JZF (20) dan MAF (20). Korban pun mencurahkan isi hatinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan besaran maksimal denda bunga Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengajuan pinjaman melalui Fintech P2P Lending atau pinjol. Masyarakat hanya boleh ngutang di 3 aplikasi pinjol.
Manajer Koperasi Werdhi Sedana berinisial IWT dilaporkan oleh 9 nasabah karena tidak bisa menarik dananya di koperasi yang mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.
IHR alias Hami (30), ditangkap polisi karena jadi bandar arisan dan investasi bodong. Ia ditangkap karena menipu dengan iming-iming keuntungan 6 persen.