Bandar Arisan dan Investasi Bodong di Malang Ditangkap

Bandar Arisan dan Investasi Bodong di Malang Ditangkap

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 06 Nov 2023 19:01 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Dok.Detikcom
Malang -

Seorang perempuan berinisial IHR alias Hami (30), ditangkap polisi terkait penipuan. Warga Pakisaji, Kabupaten Malang, ini ditangkap karena jadi bandar arisan dan investasi bodong dengan iming-iming 6 persen keuntungan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan penangkapan berawal dari laporan adanya dugaan penipuan dan penggelapan para korbannya. Salah satu korban yang melapor berinisial LY warga asal Kecamatan Sukun Kota Malang.

"Jadi saat itu di bulan Agustus 2021 lalu, tersangka menawari berbagai kenalannya, termasuk korban LY. Ia menawarkan investasi arisan dan investasi secara online," kata Danang kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada para korban, lanjut Danang, pelaku memberikan iming-iming bunga investasi dan arisan melebihi suku bunga simpanan bank pada umumnya. Yakni, sebesar lebih dari 6 persen.

Pelaku juga membuat grup WhatsApp (WA) dengan nama AMJ Squad untuk semua member arisan maupun investasi tersebut. Jumlah member cukup banyak, mereka tersebar di wilayah Malang Raya hingga luar kota.

ADVERTISEMENT

Banyak korban tertarik menginvestasikan uangnya, karena adanya biaya asuransi jaminan investasi. Hami mematok berbagai nilai asuransi, sesuai paket yang disediakan.

"Jika korbannya berminat untuk investasi, diwajibkan membayar satu kali ditambah biaya admin. Semisal korban ingin mengambil paket onepay 200 per lima hari. Korban harus membayar sebesar Rp 200 ribu, di luar nilai investasi yang ditanamkan," beber Danang.

Biaya admin itu dibebankan kepada korban, dengan dalih sebagai asuransi dan bentuk pertanggungjawaban pelaku. Apabila peminjam dana telat bayar, untuk skema investasi.

Sementara untuk skema arisan, pelaku menjanjikan dengan uang admin tersebut korban akan mendapat arisan paling pertama.

Pelaku juga menegaskan, apabila ada member yang tidak membayar atau lari dari arisan tersebut, maka ia siap untuk bertanggung jawab.

"Korban LY ini tertarik, dan akhirnya memutuskan untuk mengikuti beberapa slot arisan. Namun, hasilnya selalu nihil dan pelaku berbelit saat ditanya," terang Danang.

Itikad buruk pelaku semakin menguat, saat para member dalam grup itu dikeluarkan satu per satu. Pelaku sempat kabur dan lepas tanggung jawab. Akibatnya, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota.

"Dari pengakuan pelaku, uang para membernya ini habis untuk dipakai pribadi. Jadi tidak pernah digunakan untuk investasi yang dijanjikan selama ini. Untuk kerugian para korbannya ini belum pasti, namun yang jelas nominalnya sudah mencapai ratusan juta," tegas Danang.

Satreskrim Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang tidak memiliki lembaga hukum resmi. Selain itu, tawaran bunga yang didapat apabila melebihi suku bunga simpanan bank, juga patut diwaspadai.

"Kami berharap agar masyarakat tidak hanya ingin sekadar instan, untuk mendapatkan keuntungan. Karena ini dijadikan kesempatan bagi pelaku kejahatan, untuk melakukan tindakan kejahatan seperti penipuan dan penggelapan," tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku juga terancam dengan pidana penjara selama empat tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads