Penanganan truk ODOL tidak cukup di level Kementerian Perhubungan saja, Presiden Jokowi harus turun langsung dengan menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden).
Angkutan melanggar dimensi dan muatan (ODOL) diklaim sudah membudaya di Indonesia. Jika harus mengubahnya harus melalui tahapan dan instruksi presiden.
Kemenhub akan menerapkan zero ODOL di 2023. Polisi akan melakukan tugasnya berdasarkan kebijakan tersebut. Namun polisi juga ada saran untuk kebijakan tersebut.