Pengamat Desak Zero Odol 2023 Harus Diterapkan Setelah Ditunda Sekian Lama

Sorot

Pengamat Desak Zero Odol 2023 Harus Diterapkan Setelah Ditunda Sekian Lama

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 17 Des 2022 15:27 WIB
Sekitar pukul 11.20 WIB, banyak truk yang mulai berdatangan dan berbaris di frontage Jalan Ahmad Yani arah Surabaya. Barisan truk tersebut tidak sampai menutup total frontage.
Ilustrasi truk ODOL (Foto file: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Kemenhub RI berencana menerapkan zero ODOL (Over dimension/over loading) tahun 2023. Pakar Transportasi dan Lalu Lintas Institut Teknologi Surabaya (ITS) Dr Ir Machsus ST MT menyebut pemberlakuan zero ODOL sebuah keniscayaan.

"Jika sudah direncanakan akan diterapkan mulai tahun 2023, maka jangan ditunda-tunda lagi, lantaran sudah berulang kali ditunda," kata Machsus kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022).

Machsus menjelaskan, dasar hukum zero ODOL sudah ada. Di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 yang menyatakan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya PP No 74 Tahun 2014 Pasal 70 yang menyebut melarang pengemudi meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5% dari daya angkut kendaraan yang ditetapkan dalam buku uji.

"Lalu ada Permenhub nomor PM 134 tahun 2015 pasal 26, yang menegaskan bahwa kelebihan muatan lebih dari 5-20% ditilang, dan kelebihan muatan lebih 20 % ditilang dan dilarang meneruskan perjalanan. Ada juga Perdirjen Hubdat SK.736/AJ.108/DRJD/2017 pasal 37 menyatakan muatan angkutan barang yang melebihi 5% ditilang dan dilarang meneruskan perjalanan, dan atau meneruskan perjalanan setelah memindahkan kelebihan muatan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menurut Dosen Transportasi Prodi S2 Terapan Rekayasa Perawatan & Restorasi Bangunan Sipil ITS ini, dengan menerapkan zero ODOL, bisa menghindari banyaknya perkerasan jalan yang rusak sebelum umur rencana akibat dilintasi armada ODOL.

"Secara otomatis akan mengurangi biaya perbaikan jalan, kerusakan jalan yang diakibatkan oleh ODOL, sehingga anggarannya dapat dialokasikan untuk hal lain, dan mereduksi tingkat kecelakaan lalu lintas. Apalagi kecelakaan yang melibatkan ODOL tingkat fatalitasnya tinggi dibanding kecelakaan lalu lintas lainnya," ujarnya.

Pakar Transportasi dan Lalu Lintas ITS Dr Ir Machsus ST MTPakar Transportasi dan Lalu Lintas ITS Dr Ir Machsus/ Foto: Istimewa (Dok Pribadi)

"Menurut Kementerian PUPR kerugian negara akibat armada ODOL lebih dari Rp 40 triliun per tahun," imbuhnya.

Machsus juga menyampaikan kerugian dari penerapan kebijakan zero ODOL, di antaranya ongkos transportasi logistik akan meningkat. Tetapi, pada akhir pasti akan mencapai titik keseimbangan baru.

"Konsekuensinya akan terjadi kenaikan harga komoditi barang termasuk kebutuhan pokok, akibat peningkatan biaya transportasi logistik. Kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok tentunya berpotensi menimbulkan inflasi," katanya.

"Selain itu, pihak pengusaha angkutan barang perlu menambah armada dan kru pengemudi baru, karena kebutuhan jumlah armada dan sekaligus pengemudi-nya tentu akan meningkat. Peningkatan jumlah armada juga berkonsekuensi diperlukan investasi baru untuk perluasan lahan parkir di tempat muat dan bongkar. Jika perluasan tidak dilakukan, maka berpotensi menimbulkan kemacetan baik di titik lokasi bongkar muat," sambungnya.

Machsus membeberkan, penambahan jumlah armada angkutan barang tidak terlalu berdampak signifikan terhadap kepadatan dan kemacetan di ruas jalan. Menurutnya, kemacetan di ruas jalan akibat angkutan barang yang seringkali terjadi, karena armada ODOL tidak bisa bergerak dengan kecepatan normal.

"Pemicu kemacetan di jalan banyak disebabkan oleh armada ODOL yang berjalan sangat lambat atau merambat, hingga mogok di jalan karena beban berlebih dan usia armada yang sudah tua dipaksakan tetap beroperasi," tegasnya.

"Menurut hemat saya pemerintah jangan menunda-nunda lagi, dan jalan bebas truk ODOL segera ditegakkan pada 2023. Seandainya saat diimplementasikan nanti timbul masalah baru, maka masalah baru itu tinggal dicarikan solusi tanpa harus menunda pemberlakuan kebijakan zero ODOL," tandasnya.




(faa/fat)


Hide Ads