Sebanyak 11 ahli waris jemaah haji NTB yang wafat di Arab Saudi akan menerima santunan asuransi Rp 54 juta. Kemenhaj NTB juga kembalikan barang milik jemaah.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 30 hari terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidikan terus berlanjut.
Jubir Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyampaikan laporan terkait temuan pelanggaran berat yang dilakukan oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji-Umrah.
KPK perpanjang penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji 2023-2024. Proses penyidikan terus berjalan untuk empat tersangka.