Jemaah haji Indonesia diminta berhati-hati terhadap tawaran badal haji, pembayaran dam maupun kurban yang menjanjikan harga murah atau proses instan di luar jalur resmi. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan agar seluruh transaksi ibadah dilakukan melalui lembaga yang telah ditunjuk otoritas Arab Saudi untuk menghindari penipuan.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha, mengimbau jemaah tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa badal haji, pengelolaan dam, atau kurban tanpa kejelasan mekanisme dan legalitas.
"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan sejumlah praktik non-prosedural yang merugikan jemaah selama musim haji 2026. Sebelumnya diberitakan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menemukan kasus dugaan badal haji fiktif, penggelapan dana kurban, pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Menurut Ichsan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan ibadah haji untuk mencari keuntungan pribadi dengan merugikan jemaah.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," katanya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke senilai Rp306,8 juta yang melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar.
"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegas Ichsan.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan sejumlah kasus lain yang berkaitan dengan dugaan badal haji fiktif dan pengelolaan dam yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, dalam salah satu temuan terdapat dugaan pengumpulan dana badal haji hingga Rp1,4 miliar yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
PPIH juga menemukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang menyalurkan pembayaran dam melalui mukimin, padahal Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan lembaga resmi Adahi sebagai penyelenggara pembayaran dam bagi jemaah haji.
"Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah," jelasnya.
Tak hanya itu, petugas turut menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural tanpa visa haji resmi yang diduga difasilitasi oleh oknum tertentu. Kasus tersebut telah diserahkan kepada KJRI Jeddah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Ichsan kembali mengingatkan jemaah agar selalu memastikan seluruh layanan ibadah yang berkaitan dengan badal haji, dam, maupun kurban, dilakukan melalui jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kewaspadaan jemaah menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah praktik penipuan yang dapat merugikan secara materi maupun mengganggu kekhusyukan beribadah di Tanah Suci.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Kenapa Laki-laki Disiapkan Bidadari sedangkan Wanita Tak Disiapkan Bidadara?
Mengapa Indonesia Tak Dapat Labbaytum Award, Penyelenggara Haji Terbaik 2026 dari Saudi?