Majelis Hakim PN Mataram menolak eksepsi PH Aprialely Nirmala dalam kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami. Sidang dilanjutkan dengan saksi JPU.
Green Zakat dan Green Wakaf menghubungkan ajaran Islam dengan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi umat, menciptakan ekosistem berkelanjutan.