"Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten," Ketua IPW Sugeng Teguh.
"Dengan mundurnya pengacara, berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng.
Seorang pria di Aceh Singkil, Aceh, Her dihukum 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa pacarnya berusia 17 tahun. Aksi itu dilakukan di semak-semak.
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang mengancam perempuan penjaga apotek di Medan dengan kelewang. Saat beraksi, pria itu membawa kabur HP milik korban.