Pengacara Bharada E Mundur, IPW Nilai Rekayasa Kasus Brigadir J Makin Kuat

Berita Nasional

Pengacara Bharada E Mundur, IPW Nilai Rekayasa Kasus Brigadir J Makin Kuat

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 06 Agu 2022 21:00 WIB
(kiri ke kanan)  Pemohon Pengajuan UU Tax Amnesty Abdul Qodir Jaelani, Advokat Yayasan Satu Keadlian Sugeng Teguh Santoso, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Marlon Sitompul, dam Pengacara Pilipus Tarigan melakukan menggelar konfrensi pers di Jakarta, Minggu (10/07/2016). Diskusi ini membahas tentang akan adanya pengajuan sidang peninjauan UU Tax Amnesty yang menurut mereka cacat hukum. Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Mundurnya Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bharada E jadi sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Indikasi adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J makin kuat dengan kejadian itu.

"Kemunduran ini harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus dong. Dengan mundurnya pengacara, artinya kita melihat di permukaan, berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Sugeng, pernyataan Bharada E yang berubah disebutnya bisa jadi pemicu mundurnya Andreas. Sehingga ini semakin menunjukan kuatnya indikasi rekayasa terutama pada kasus pembunuhan yang harus diusut dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya. Bahwa ini rekayasa, soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," jelasnya.

Selain itu, Sugeng menilai Bharada E tidak konsisten dengan kterangannya sehingga pengacara dinilainya berhak mundur jika pernyataan klien berubah-ubah.

ADVERTISEMENT

""Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten. Kalau dari awal dia jujur, bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap, misalnya ya dia jujur sama pengacaranya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," kata dia.

"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," sambungnya.

Pengacara Bharada E Mundur

Pengacara Bharada Richard Elizier atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri. Andreas menyampaikan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8).

Alasan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E tidak akan dibuka ke publk. Namun pengunduran dirinya ini sudah disampaikan alasannya ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," jelasnya.




(tau/ata)

Hide Ads