Ketua RW di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Edward Kosasih (62) memperkosa anak tirinya, LP (21) selama lima tahun. Sang istri sebenarnya curiga dengan perlakuan baik suami terhadap anaknya itu.
Polisi menyebut ibu kandung korban sudah curiga sejak 2017 lalu. Namun, waktu itu ia tidak begitu menghiraukan karena menurutnya yang dilakukan tersangka memenuhi kebutuhan korban merupakan bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak.
"Ibu korban mengaku sudah mulai curiga itu sejak tahun 2017 lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Batubara Timur Ipda Yendra Aprizal dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (6/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecurigaan ibu korban, katanya, muncul sejak saat itu karena setiap apapun yang diminta korban ke tersangka semuanya dipenuhi. Salah satu diantara uang jajan korban yang selalu diberikan lebih oleh tersangka.
"Karena, selama ini semua kebutuhan korban selalu dipenuhi pelaku. Seperti uang jajan yang selalu dilebihkan," ungkapnya.
Sementara, lanjut dia, saat di interogasi tersangka sendiri juga mengakui semua perbuatan bejatnya. Akal bulus tersebut memang direncanakannya sudah sejak awal, tepatnya di tahun 2017 tersebut.
"Tersangka mengakui pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya, dari kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022," katanya.
Bahkan untuk memperlancar aksinya selain memenuhi semua kehendak korban, kata dia, tersangka juga kerap melakukan pengancaman. Korban sering diancam dibunuh, tak diurus hingga ibunya akan diceraikan jika korban sampai bercerita soal hal bejatnya.
"Korban juga sering dia ancam. Diancam dibunuh, diancam tak diurusi dan ibunya diceraikan kalau korban sampai bercerita," jelas Kanit.
Diketahui, perbuatan bejat Edward Kosasih (62) oknum ketua RW di OKU, Sumsel, terbongkar usai aksi terakhirnya pada, Jumat (29/7) dini hari itu, dipergoki adik kandung korban. Ibu korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan. Dan pada siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dibantu RT setempat," kata Yendra, Kamis (3/8), kemarin.
Atas perbuatannya, oknum Ketua RW tersebut kini ditahan dan dijerat Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 Pasal 6 huruf C dan atau Pasal 289 KUHPidana.
(astj/astj)