Seorang pria di Aceh Singkil, Aceh, Her dihukum 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa pacarnya berusia 17 tahun. Terdakwa dan korban disebut berkali-kali melakukan hubungan badan.
Dilihat detikSumut dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Subulussalam, Jumat (5/8/2022), kasus pemerkosaan itu bermula saat terdakwa Her mengajak korban menjenguk anaknya di Aceh Singkil pada November 2021.
Dalam perjalanan, terdakwa membawa korban ke semak-semak dan memperkosanya. Keduanya disebut sempat beberapa kali berhubungan badan di semak-semak pada waktu berbeda saat berpergian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, keduanya disebut berhubungan badan di rumah abang kandung terdakwa di Subulussalam. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Subulussalam dan Her diciduk polisi.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Her akhirnya diadili di MS Subulussalam. Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban dan melakukan pengancaman.
Her disebut mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban bila memutuskan hubungan dengan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu menuntut Her dengan hukuman 200 bulan penjara.
Majelis hakim memvonis Her sesuai tuntutan jaksa. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," putus hakim.
Putusan itu diketuk hakim tunggal Pahruddin Ritonga pada Kamis (4/8) kemarin.
(agse/dpw)