Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan di 2026 menjadi momen penting. Pemerintah jamin hak pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara untuk kesejahteraan.
Artikel ini membahas perbedaan antara PNS dan PPPK, termasuk status, hak, masa kerja, dan gaji. Penting untuk memahami peran keduanya dalam pelayanan publik.
THR 2026 untuk PPPK diatur dalam UU Nomor 20/2023. Pemberian THR bergantung pada masa kerja dan dokumen administratif. Prediksi pencairan sekitar Maret 2026.
Menjelang Ramadhan 2026, simak informasi penting tentang jadwal dan besaran pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri yang akan membantu perencanaan keuangan.
Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dicairkan penuh 100% mulai 26 Februari 2026. Pemerintah anggarkan Rp 55 triliun untuk THR tahun ini.