Menjelang masuk bulan Ramadhan 2026, informasi terkait jadwal pencairan dan besaran THR PNS, TNI, dan Polri mulai ramai dicari. Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak keuangan yang penting karena berperan besar dalam membantu pemenuhan kebutuhan menjelang lebaran.
Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk memastikan THR dapat dibayarkan tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara. Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR 2026 ini selalu menjadi perhatian publik.
Kepastian waktu pencairan THR memiliki peran penting dalam membantu aparatur negara menyusun perencanaan keuangan menjelang hari raya. Selain itu, informasi besaran yang diterima tentunya tak kalah penting sebagai acuan dalam merencanakan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas kapan THR PNS, TNI, dan Polri 2026 cair?
Di bawah ini detikSulsel telah menyajikan penjelasan lengkapnya. Yuk, disimak!
Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Nantinya, ketentuan pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya ditetapkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR umumnya dicairkan sekitar H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran. Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Idul Fitri diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Maka, jika merujuk pada dua ketentuan tersebut, maka pencairan THR PNS, TNI, dan Polri diperkirakan dilakukan pada kisaran 6 hingga 11 Maret 2026.
Besaran THR PNS, TNI, Polri 2026
Apabila merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya , yakni diatur PP Nomor 11 Tahun 2025, pemberian THR bagi aparatur negara diberikan dengan komponen penghasilan tertentu. THR bagi yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Nagara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gajinya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang diplomatik.
Sementara itu, untuk THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri dari:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS, terdiri atas:
- 8O% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Itulah informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR PNS, TNI dan Polri 2026. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(alk/alk)
