Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja berupa pendapatan non-upah sebagai bentuk apresiasi dan bantuan finansial untuk merayakan hari raya keagamaan. Lantas, apakah PPPK mendapatkan THR Lebaran?
Melansir detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 55 triliun pada 2026. Anggaran tersebut ditujukan bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS hingga TNI dan Polri.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi PPPK untuk mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perjanjian Kerja
- Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Namun, hingga saat ini ASN dan PPPK masih menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal dan besaran THR 2026. Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa prediksi yang beredar hanya merujuk pada pola kebijakan sebelumnya dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya dalam detikFinance.
Jadi, bagaimana aturan, jadwal, dan perhitungan besaran THR bagi PPPK 2026?
Dasar Hukum Pemberian THR kepada PPPK
Pemberian THR kepada PPPK diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, ASN yang mencakup PPPK, PNS, CPNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Oleh karena itu, PPPK yang sudah dilantik tahun lalu akan menerima THR Lebaran 2026.
Besaran pembayarannya mengalami beberapa perubahan berdasarkan aturan tahun 2025, sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan sebagai berikut.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya, tidak diberikan THR Lebaran.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan formula proporsional pemberian THR Lebaran. Rumusnya yakni masa kerja berjalan (bulan) dibagi 12, kemudian dikali dengan penghasilan 1 bulan bekerja.
Komponen THR Lebaran ASN
Adapun skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur, yakni sebagai berikut.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
- Tunjangan kinerja
- Setiap PNS akan menerima THR dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan tunjangan.
Syarat PPPK Menerima THR
Mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, terdapat persyaratan utama yang harus dipenuhi PPPK dalam penerimaan THR. Oleh karena Idul Fitri di 2025 jatuh pada akhir Maret 2025, maka pegawai yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah menerima penghasilan pada Februari sebelum Idul Fitri, dan telah bekerja minimal satu bulan sebelum Idul Fitri
Ketentuan pelaksanaan tugas menyesuaikan dengan sistem hari kerja masing-masing instansi. Apabila instansi tersebut memiliki sistem kerja Senin sampai Sabtu atau setiap hari memiliki batas waktu pelaksanaan tugas yang disesuaikan kalender kerja.
Persyaratan tersebut menjadi gambaran awal bagi PPPK yang menunggu kebijakan THR 2026. Meski demikian, pemerintah masih dapat menyesuaikan aturan sesuai kebijakan fiskal nasional.
Perhitungan dan Rumus Besaran THR PPPK
Besaran THR PPPK pada kebijakan tahun sebelumnya mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari tahun berjalan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan yang menjadi hak pegawai.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, perhitungan THR proporsional dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa perhitungan di bawah ini memberi gambaran awal mengenai kemungkinan mekanisme THR PPPK 2026. Namun, pemerintah tetap dapat melakukan penyesuaian aturan sesuai kondisi anggaran negara.
Rumus THR PPPK Proporsional
Jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan penghasilan satu bulan dengan rumus sebagai berikut.
- n/12 x penghasilan 1 bulan. (Adapun "n" merupakan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK)
Contoh perhitungan, jika PPPK telah bekerja selama 6 bulan dan memiliki penghasilan satu bulan sebesar Rp4.000.000, maka perhitungan THR adalah sebagai berikut.
- 6/12 x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.
Jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya Idul Fitri, pegawai tidak menerima THR. Sementara PPPK dengan masa kerja lebih dari satu tahun biasanya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan sesuai komponen yang berlaku.
Aturan Pencairan THR PPPK
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, PPPK termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui status tersebut, PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, serta THR sesuai ketentuan pemerintah. Pembayaran penghasilan PPPK sendiri berkaitan dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi perjanjian kerja, Surat Keputusan Pengangkatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.
Waktu pelaksanaan tugas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020. PPPK yang mulai bekerja pada hari kerja pertama di bulan berjalan dapat menerima penghasilan pada bulan yang sama. Jika mulai bertugas pada hari kerja kedua atau setelahnya, pembayaran baru dilakukan pada bulan berikutnya.
Misalnya, PPPK yang memeroleh SK pada 1 Maret tetapi mulai bertugas pada 4 Maret tidak menerima penghasilan pada bulan tersebut. Pembayaran baru dilakukan pada bulan selanjutnya karena pelaksanaan tugas tidak dimulai pada hari kerja pertama.
Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026
Pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan jadwal pencairan THR PNS dan PPPK. Meski demikian, pola kebijakan tahun sebelumnya dapat menjadi gambaran bagi masyarakat. Pemerintah sendiri dalam beberapa tahun terakhir mencairkan THR dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh dengan hari raya Idul Fitri.
Melihat tren kebijakan sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini, Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada 21 atau 22 Maret sesuai dengan kalender Hijriah.
Apabila mengikuti kebiasaan pemerintah yang menyalurkan THR sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran, maka perkiraan pencairan THR PPPK 2026 berpotensi berlangsung pada pertengahan Maret 2026.
Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan tanggal Lebaran, tetapi juga memperhitungkan kesiapan anggaran negara, proses administrasi, serta kondisi ekonomi nasional sehingga dapat mempengaruhi waktu pencairan THR.
Meski demikian, sekali lagi, prediksi ini sifatnya masih perkiraan. Aturan selengkapnya masih menunggu rilis aturan resmi sebelum pencairan dimulai. ASN maupun PPPK diharapkan menunggu pengumuman dari kementerian terkait agar tidak salah memahami jadwal.
(ihc/irb)
