Deni menegaskan tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi menegaskan tak ada permohonan pengukuran tanah dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.