Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan sungai. Hal ini untuk mengurangi pembangunan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pembangunan di DAS bisa menimbulkan risiko banjir dan erosi tanah. Maka dari itu, perlu diatur terkait pemilikan dan penguasaan tanah di area sempadan sungai.
"Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, itu kita tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, tanah di sempadan sungai akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan HPL berada di bawah BBWS. Menurut Nusron, melalui penerbitan sertifikat tanah tersebut secara otomatis tanah yang ada di sempadan sungai menjadi aset negara sehingga bisa dilakukan pengelolaan ekosistemnya.
Nusron mengatakan pihaknya juga akan mengecek sertifikat yang ada di area sempadan sungai. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sertifikat tersebut akan dibatalkan.
"Akan kita kaji case by case. Kalau prosesnya tidak benar dan ditemukan ada kecurangan, akan kita batalkan, tapi kalau prosesnya benar dan memang itu haknya, akan ada pengadaan tanah, ganti rugi kerahiman," tegasnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi solusi yang diberikan Menteri Nusron terkait penerbitan Sertipikat HPL di sempadan sungai. Dengan demikian, kegiatan normalisasi dan pelebaran sungai dapat berjalan lancar tanpa terhambat oleh masalah kepemilikan tanah.
"Ini langkah strategis yang kita lakukan, yang insyaallah berbagai hal di Jawa Barat dan hambatannya bisa terselesaikan dengan baik berkat kerja sama antara pemerintah provinsi dan Kementerian ATR/BPN," terang Dedi Mulyadi.
(abr/das)