Kementerian Komdigi akan menerapkan registrasi SIM card prabayar menggunakan teknologi pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026 untuk mencegah penipuan online.
Pemerintah akan terapkan registrasi SIM card dengan face recognition mulai 2026. Pemilik nomor HP nantinya diwajibkan untuk rekam wajah sebelum digunakan.