Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju Pilkada. Kaesang mengurus dokumen itu di PN Jakarta Selatan.
Kaesang Pangarep mengurus tiga surat untuk syarat Pilkada 2024, termasuk keterangan tidak pernah dipidana. Dia mencalonkan diri sebagai Cawagub Jateng.
Casis bintara Polri bernama Raseed Ibnu Sumita (24) dinyatakan gugur tes kesehatan di Polda Bangka Belitung. Keluarga yang keberatan berencana menggugat ke PTUN