detikBali
16 Kali Beraksi, Dua Residivis Curanmor Asal Lombok Tengah Ditangkap
Dua mantan narapidana di Lombok Tengah ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor 16 kali. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Senin, 18 Mei 2026 13:13 WIB







































