Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial N (46) ditangkap polisi seusai menipu calon pekerja luar negeri. N adalah perempuan asal Lombok Tengah.
Efesiensi dan kemudahan proses adalah sebuah prinsip yang ingin diwujudkan oleh Otoritas Pariwisata Saudi bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah.
Dua warga (WN) Tanzania berinisial ACM (27) dan AMA (32) diusir dari Bali. Dua perempuan asal Tanzania itu dideportasi setelah tertipu agen visa bodong.