Kemenag Ancam Cabut Izin Travel Diduga Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru

Kemenag Ancam Cabut Izin Travel Diduga Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru

Sahrul Alim - detikSulsel
Minggu, 30 Jun 2024 19:30 WIB
Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail.
Foto: Kabid PHU Kemenag Sulsel Ikbal Ismail. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Barru -

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyelidiki kasus travel diduga menipu 41 jemaah di Kabupaten Barru dengan modus pemberangkatan haji furoda. Pihaknya pun mengusulkan agar izin usaha travel bernama Al Hijrah Nurul Jannah itu dicabut.

"Kami akan rekomendasikan ke pusat untuk pencabutan izin. Sementara proses, saya sudah tegaskan untuk anggota lakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Minggu (30/6/2024).

Ikbal mengaku masih mencari keberadaan para jemaah korban travel tersebut untuk dimintai keterangan. Dia mengaku sejumlah korban belum pernah ada yang melaporkan kasus itu ke kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah saya suruh petugas cari, sementara bergerak itu mencari kontak jemaah. Iya (didalami) seperti apa yang dialami. Kami juga imbau kepada para korban agar pro aktif datang melapor ke kami," ujarnya.

Temuan sementara, lanjut Ikbal, travel tersebut hanya memiliki izin penyelenggaraan umrah. Travel tersebut tidak punya izin untuk memberangkatkan jemaah haji khusus atau furoda.

ADVERTISEMENT

"Pelanggarannya di situ karena dia penyelenggara umrah tapi menjanjikan jemaah untuk bisa melaksanakan haji melalui dia. Nanti dilihat apakah melalui travelnya atau nebeng di travel haji khusus yang lain," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 41 jemaah haji melaporkan travel Al Hijrah terkait dugaan penipuan visa haji ke Polres Barru. Para jemaah mengaku tertipu lantaran berangkat haji menggunakan visa ziarah bukan visa haji mujamalah atau haji furoda yang dijanjikan sejak awal.

Kepala Kantor Kemenag Barru Jamaruddin membenarkan adanya travel tersebut yang terdaftar di aplikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan nomor SK: 05062200075940001 bertanggal 11 Mei 2024. Namun pihaknya tidak pernah mendapat informasi jika travel itu mengurus pemberangkatan haji.

"Kalaupun mereka betul ada yang berangkat, tidak ada koordinasi dengan kami di kemenag," singkat Jamaruddin.




(sar/ata)

Hide Ads