Majelis Hakim PN Medan menolak gugatan intervensi Walhi dalam kasus KLH vs PT TPL terkait bencana banjir. Walhi menilai hakim belum memahami objek perkara.
Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek, menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan maut. Ia menuntut transparansi dan perbaikan pelayanan.