Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan akan memanggil pihak PT Putera Petro Borneo terkait dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang videonya viral di media sosial. Kasus dugaan mafia BBM subsidi itu kini masih dalam tahap penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM tersebut akan dimintai keterangan, termasuk PT Putera Petro Borneo.
"Pihak yang terlibat akan dipanggil untuk diperiksa ataupun dimintai keterangan, termasuk PT Putera Petro Borneo," kata Bambang, Kamis (28/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari Pertamina Kalbar terkait video viral dugaan pemindahan BBM subsidi dari mobil tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin ke mobil tangki biru milik PT Putera Petro Borneo.
"Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Pertamina Kalbar. Kemudian atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari pihak Pertamina. Selanjutnya, pemeriksaan akan dikembangkan kepada pihak lain yang diduga terlibat.
"Saat ini kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyimpangan BBM di Kalbar yang viral beberapa waktu lalu," katanya.
Sebelumnya, video dugaan pemindahan BBM subsidi di kawasan Jalan Trans Kalimantan, viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat mobil tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin diduga memindahkan BBM ke mobil tangki biru putih berlogo PT Putera Petro Borneo.
PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya menyatakan mobil tangki biru dalam video tersebut bukan kendaraan yang terdaftar sebagai agen maupun transportir resmi Pertamina.
Sementara mobil tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin dipastikan merupakan transportir resmi Pertamina untuk pengangkutan BBM subsidi.
Kasus ini masih terus didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut.
(aau/aau)
