Bareskrim Dalami Dugaan PT Simba Jaya Terkait Jaringan Siman Bahar

Bareskrim Dalami Dugaan PT Simba Jaya Terkait Jaringan Siman Bahar

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 12 Apr 2026 18:42 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Solo -

Bareskrim Mabes Polri mendalami dugaan PT Simba Jaya Utama terkait jaringan Siman Bahar. Diketahui, PT Simba Jaya Utama menjadi salah satu korporasi yang digeledah dalam kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tambang ilegal.

Dalam dokumen yang diterima detikcom, PT Simba Jaya mencatatkan PT Bhumi Inti Jaya sebagai pengendali utamanya. Sedangkan nama Siman Bahar tercatat sebagai Direktur di PT Bhumi Inti Jaya.

Dimintai konfirmasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan kabar tersebut. Pihaknya mengaku tengah mendalami kaitan antara PT Simba Jaya dengan jaringan Siman Bahar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang kami dalami," ujar Ade Safri ditanya terkait kabar keterkaitan PT Simba Jaya dengan jaringan Siman Bahar, Minggu (12/4/2026).

Tersangka KPK

Untuk diketahui, Siman Bahar merupakan tersangka KPK terkait dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Dalam catatan detikNews, KPK kembali menetapkan Direktur Utama PT LM, Siman Bahar sebagai tersangka usai sempat menang praperadilan di tahun 2023 .

"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Pada 2025, KPK menyita Rp 100 miliar terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam selaku BUMN dan PT Loco Montrado. Duit itu disita dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017," kata jubir KPK saat itu, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Budi mengatakan uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud," sebutnya.

Bareskrim Ungkap TPPU Emas Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim menggeledah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) yang berlokasi di Jawa Timur pada Maret lalu. Pengungkapan ini didasarkan laporan PPATK yang menemukan transaksi mencurigakan tata niaga emas oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal itu mencapai Rp 25,9 triliun. Transaksi itu berasal dari tambang ilegal maupun penjualan kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah menggeledah lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada tanggal 19-20 Februari 2026. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg, emas dalam bentuk batangan seberat 51,3 kg yang bernilai kurang lebih Rp 150 miliar hingga uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar.

Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni pria TW, wanita DW dan pria BSW. Penyidik melakukan pengembangan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik lalu menggeledah PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL)

Polisi menyita 6 kg emas dan uang tunai Rp 1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tambang ilegal.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut. Penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dan aset para tersangka.

"Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara melalui praktik menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.




(aku/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads