Menaker Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November.
UMK Jembrana 2024 naik 0,89 persen atau Rp 24.483. Karena nilainya di bawah UMP Bali, maka yang akan diberlakukan adalah UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672.