Hari menerangkan, dalam restorative justice, kedua belah pihak yang beperkara bersama-sama sepakat dan menunjukkan kesepakatannya kepada pihak kepolisian.
Kejari Kabupaten Sukabumi menghentikan tuntutan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korbannya dirawat di rumah sakit. Perdamaian jadi jalan akhir.
Kejagung menerapkan restorative justice di kasus KDRT dan penganiayaan. Pertimbangan dilakukannya restorative justice karena korban dan tersangka berdamai.
Kejaksaan Agung menerapkan restorative justice untuk dua perkara penganiayaan di Bengkulu dan Sulawesi Utara (Sulut). Kasus tersebut dihentikan penuntutannya.