Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan bocah Imanuel Maramis (6) di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menyatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
"P21. Terus tahap duanya penyerahan tersangka dan barang bukti Kamis (12/5). Saat ini sudah di pengadilan untuk penetapan jadwal sidang," kata Kasi Intel Kejari Minsel Aldy Hermon ketika ditemui detikcom di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).
Untuk diketahui, lakalantas itu terjadi di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada 24 Desember 2021, lalu. Saat itu, mobil yang dikendarai JH (33) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Amurang ke Manado di Jalan Trans Sulawesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan itu lalu hilang keseimbangan dan menabrak serta menyeret Silvanita (27), dan Imanuel Maramis (6) yang sementara duduk menunggu antrean menggunting rambut. Akibat insiden tersebut bocah 6 tahun itu tewas, sementara ibunya selamat namun mengalami luka serius sehingga harus dioperasi di rumah sakit.
Aldy menuturkan, berkas terkait kasus tersebut telah dilimpahkan sejak 24 Januari 2022 lalu. Hanya saja pihaknya menilai masih ada yang kurang sehingga dikembalikan. Satu minggu setelah itu, polisi lalu memasukkan berkasnya kembali untuk ditindaklanjuti.
"Berkas masuk kejaksaan sejak Januari 24. Setelah kita teliti, ternyata ada yang kurang lengkap, terus kita P18 dan P19. Sekitar 14 Maret 2022, kita buatkan berita acara koordinasi, karena kita kan nggak bisa P19 berkali-kali," ujarnya.
Aldy menuturkan, pihaknya sempat memberi kesempatan untuk kedua belah pihak melakukan proses restorative justice. Hanya saja upaya tersebut gagal, lantaran kasus tersebut mengakibatkan korban jiwa.
"Setelah kita kaji lagi, ayat 310 ayat 4 tidak bisa di RJ (restorative justice, red). Itu perkaranya lanjut. Sebenarnya mediasi bisa, tapi restorative justice tidak bisa dicapai. Karena korbannya meninggal, dengan ancamannya 6 tahun. Karena yang bisa di restorative justice kan maksimal ancamannya 5 tahun," ujarnya.
Akibat dari peristiwa itu, pelaku kini telah ditahan dan diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
"Pasal yang disangkakan pasal 310 ayat 3 dan 4. Ini karena ada dua korban, yang kedua kan ibunya luka berat," pungkasnya.
(tau/nvl)