Pemerintah mempunyai kebijakan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini dinilai merampas hak prioritas pemegang hak.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
Girik dahulu digunakan sebagai bukti kepemilikan properti. Namun, ada anjuran untuk mengubah girik menjadi SHM terakhir 2026. Lalu, gimana status girik.