Warga di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tidak kuasa menahan tangis saat menyaksikan pohon cengkehnya ditebang secara paksa oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).
PT Masmindo Dwi Area menebang pohon cengkeh yang ditanam warga di Luwu setelah negosiasi kompensasi buntu. Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.