Pemerintah menyiapkan berbagai skema untuk warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Skema tersebut berupa Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus, salah satunya adalah pembangunan rumah susun (rusun) untuk warga terdampak.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, yang kini masuk ke dalam Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto menuturkan PDSK plus yang diberikan pemerintah ada yang berupa ganti rugi namun ada juga yang digantikan tempat tinggalnya.
Maka dari itu, pihaknya tengah menyiapkan pembangunan rusun untuk relokasi warga terdampak pembangunan IKN. Akan tetapi, hingga saat ini masih dalam proses tender untuk membangun rusun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang terdampak, itu sudah ada pendekatan dengan PDSK plus, pengendalian dampak sosial secara plus. Ada yang bentuknya ganti rugi tapi saat ini terakhir kemaren ada yang harus kita bangun," kata Iwan saat rapat bersama Komite II DPD RI, Senin (9/12/2024).
"Jadi ada rumah susun yang saat ini sedang tender, untuk dibangun rumah susun untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) di IKN. Jadi jangan sampai membangun IKN-nya saja tetapi masyarakat yang terdampak tidak mendapat perhatian," paparnya.
Penelusuran detikcom, dilihat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), saat ini memang ada tender yang tercatat Pembangunan Rumah Susun bagi MBR Relokasi Terdampak di IKN. Proyek tersebut masih dalam tahap masa sanggah.
Pembangunan rusun tersebut menggunakan dana APBN dengan nilai pagu paket Rp 104.032.000.000, dengan rincian pagu anggaran 2024 sebesar Rp 10.403.200.000 dan pagu anggaran 2025 sebesar Rp 93.628.800.000.
Sebagai informasi, dalam catatan detikcom, Iwan sempat mengatakan warga yang terkena dampak pembangunan IKN akan menerima dana kerohiman, tidak lagi di relokasi.
"Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerohiman," kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Kendati demikian, Iwan tidak menjelaskan secara rincian besaran yang bakal diterima oleh masyarakat. Ia mengatakan, mekanisme dana kerohiman tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara itu, pada September 2024, Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni menuturkan bahwa proses PDSK Plus masih dalam tahap sosialisasi. Dia menekankan, dalam proses ganti rugi dan pembebasan lahan ini tetap mengutamakan masyarakat setempat.
"Jadi pertama, pada prinsipnya sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, agar pembangunan IKN ini bersifat inklusif dan berkeadilan," katanya saat ditemui seusai Rapat Kerja OIKN di Komisi II, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut, Raja Juli mengatakan dengan terbitnya Perpres 75 tahun 2024 yang memberikan dasar hukum bagi OIKN untuk menangani ganti rugi lahan bermasalah di IKN.
"Nah, terbitnya Perpres 75 tahun 2024, kalau kita baca detail, itu justru memberikan landasan baru bagi OIKN untuk ganti rugi lahan masyarakat yang lebih berkeadilan," ujar Raja Juli.
(abr/das)