Sigit Budi Santoso divonis mati karena jadi otak pembunuhan keji Gilang Ramadhani. Ia lalu divonis mati namun menang banding dan jadi hukuman seumur hidup.
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara Rp 2,95 miliar ke pelaku penyalahgunaan tanah kas desa Sleman. Vonis hakim jauh lebih berat.