Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy atau Rommy memberi selamat atas terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto. Rommy menyebut Prabowo sudah tujuh kali melamar Gibran, namun selalu tidak mendapat restu oleh orang tuanya.
"Selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran, yang akhirnya Pak Prabowo mendapatkan jodohnya yang diidam-idamkan. Karena menurut informasi yang saya terima, Pak Prabowo sudah tujuh kali melamar Pak Gibran, tetapi belum diberikan izin oleh orang tuanya, dan alhamdulillah sekarang sudah diberikan izin," ujar Rommy kepada wartawan usai menghadiri acara partai di Rembang, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, Rommy menilai pencalonan Gibran merupakan cakrawala baru yang memberi peluang pada ruang politik bagi kaum muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencalonan Mas Gibran ini membuka cakrawala baru, peluang untuk generasi muda. Khususnya mereka yang berusia di atas 21 tahun. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden, sehingga memang ini kesempatan emas untuk generasi milenial. Mereka memiliki ruang politik yang lebih luas dan ini diawali dari Mas Gibran," jelas Rommy.
Meski begitu, kata Rommy, putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan landasan dasar pencalonan Gibran sebagai bacawapres bakalan memunculkan beberapa persoalan hukum.
"Namun demikian karena putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan sebagai sebab dimunculkannya Mas Gibran maju ini menimbulkan problematika hukum. Pasangan ini juga harus siap-siap, kalau kemudian nanti ada persoalan-persoalan hukum yang kemudian muncul," terang Rommy.
Rommy menyebut ada dua potensi kemunculan persoalan hukum. Yakni dipermasalahkan secara politik dan secara jalur hukum.
"Dua potensi kemunculan persoalan hukum ini, pertama karena untuk membolehkan Mas Gibran maju ini, KPU mengirimkan nota dinas bukan revisi PKPU. Seharusnya yang dilakukan adalah revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023. Di mana kedudukan hukum nota dinas itu tentu tidak sekuat PKPU, sehingga memang ini potensi dimasalahkan secara politik karena tidak juga dikonsultasikan kepada DPR," ujar Rommy.
"Yang kedua juga berpotensi dimasalahkan secara hukum ketika ada judicial review ke Mahkamah Agung terhadap nota dinas ini, yang notabene itu sudah disuarakan oleh pakar-pakar tata negara. Semuanya, bukan hanya bahkan bukan pendukungnya Pak Prabowo, tapi Pak Yusril sendiri juga menyuarakan adanya problematika hukum yang masih ada di dalam putusan MK. Belum lagi persoalan hakim-hakim MK yang masih disoal secara etik melalui dewan etik yang ada di Mahkamah Konstitusi," imbuh Rommy.
(aku/ams)