Pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji mengatakan pihak kepolisian menawarkan restorative justice untuk kasus Nikita Mirzani. Namun, pihak terlapor tidak datang.
Kepala Kejati Banten mengatakan ada 12 kasus dituntaskan lewat restorative justice. Dia menjelaskan syarat-syarat kasus bisa disetop lewat restorative justice.