IPW Desak Polres Tuban-Polda Jatim Usut Kematian Anak Buya Arrazy

IPW Desak Polres Tuban-Polda Jatim Usut Kematian Anak Buya Arrazy

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 23 Jun 2022 18:30 WIB
Proses pemakaman balita 3 tahun putra Buya Arrazy yang tertembak
Proses pemakaman putra Buya Arrazy Hasyim. (Foto: Dok Polres Tuban)
Surabaya -

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan kasus kematian putra Buya Arrazy Hasyim di Tuban adalah kewenangan Polres Tuban. Kematian anak tertembak senpi itu seharusnya diselidiki.

"Matinya seseorang di wilayah Tuban itu menjadi kewenangan Kapolres Tuban untuk melakukan penyelidikan. Bukan Mabes Polri. Itu ranah Polres Tuban," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (23/6/2022).

Teguh menegaskan, meski keluarga Buya Arrazy sudah mengikhlaskan dan tidak menuntut, unsur pidana kasus itu tidak begitu saja gugur. Apalagi cuma karena pemilik senpi itu anggota Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak gugur. Harus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Karena ada yang mati. Kemudian ditetapkan tersangka. Ini dulu, nih. Setelah ada tersangka baru restorative justice. Alurnya begitu," katanya.

Tidak hanya Polres Tuban, menurutnya Polda Jatim juga harus memberikan pendampingan kepada Polres dalam hal penyelidikan dan penyidikan kematian putra Buya Arrazy tersebut.

ADVERTISEMENT

"Polda Jatim harus memberikan asistensi terhadap Polres Tuban. Terkait kasus matinya korban, ya. Kalau soal pelanggaran disiplin, karena itu orang mabes, ya, mabes polri yang akan menindak," ujarnya.

Dalam kasus itu kewenangan Mabes Polri hanyalah memeriksa petugas pemilik senpi yang ia duga melakukan kelalaian atau pelanggaran disiplin, dan menyelidiki penugasan pengawalan tersebut.

Yang menjadi kewenangan propam mabes polri maksud saya adalah tentang penggunaan senjata si polisi yang lalai. Serta memeriksa tugas pengawalan terhadap sipil ini. Terutama memeriksa atasannya, ya," katanya.

Merespons peristiwa yang terjadi di Tuban, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa anggota Polri pemilik senpi itu merupakan anggota Mabes Polri sehingga kewenangan ada sana.

"Itu (anggota) dari Mabes Polri. (Penyelidikan) kita tunggu dari Mabes Polri," kata Dirmanto kepada detikJatim.

Sedangkan soal desakan IPW bahwa Polres Tuban dan Polda Jatim seharusnya tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan baru kemudian melakukan restorative justice itu ia hanya berkomentar singkat.

"Itu kan maunya (IPW). Nanti kita tunggu dari Mabes Polri aja. Ditunggu, ya," kata Dirmanto.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta menjelaskan kasus kematian putra Buya Arrazy itu langsung ditangani Mabes Polri. Polres Tuban menurutnya hanya berwenang menangani pidana umum yang mana unsur pidana umum dalam kasus itu sudah tidak terpenuhi.

Unsur pidana umum yang tidak terpenuhi itu, kata Gananta, karena keluarga korban sudah mengikhlaskan dan menandatangani surat bermaterai bahwa keluarga tidak akan menuntut siapa pun atas peristiwa itu.

"Keluarga sudah menandatangani surat bermaterai menyatakan tidak akan menuntut atas kejadian ini. Karena itu semua penanganan sudah diambil alih Satker (Satuan Kerja/Mabes Polri)," ujarnya.

Peristiwa itu terjadi Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu petugas pemilik senpi yang disebut pengawal Buya Arrazy Hasyim sedang salat di masjid dan meletakkan senpi miliknya di tempat yang menurut polisi sudah aman.

Tidak disangka kakak korban yang berusia 5 tahun mampu menjangkau senpi itu dan diduga mengutak-atik kunci senpi itu, sehingga meletuslah senpi itu mengenai adiknya yang baru berusia 3 tahun.

Berdasar data yang dirangkum detikJatim dari berbagai sumber, Buya Arrazy Hasyim sendiri merupakan seorang ulama, mubaligh, sekaligus pengasuh lembaga tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dia juga tercatat sebagai dosen Pascasarjana Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) Jakarta, serta pengajar hadis dan akidah di Darus-Sunnah Ciputat.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads