IPW Sebut Proses Hukum Harus Tetap Jalan Meski Keluarga Buya Arrazy Ikhlas

IPW Sebut Proses Hukum Harus Tetap Jalan Meski Keluarga Buya Arrazy Ikhlas

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 23 Jun 2022 14:21 WIB
Ketua YSK yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Dokumen Pribadi)
Surabaya - Bayi 3 tahun putra kedua Buya Arrazy Hasyim meninggal karena tertembak senpi milik anggota Polri yang diduga sedang mengawal Buya Arrazy. Indonesian Police Watch (IPW) menegaskan, meski keluarga Buya Arrazy tidak menuntut atas peristiwa itu, unsur pidana kasus itu tidak demikian saja gugur.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian balita 3 tahun itu harus tetap dilakukan. Bukan karena pemilik senpi itu anggota Mabes Polri, sehingga kepolisian di lokasi tempat kejadian tidak melakukan penyelidikan.

"Tidak gugur. Harus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, karena ada yang mati. Kemudian ditetapkan tersangka. Ini dulu, nih. Setelah ditetapkan tersangka, baru restorative justice. Alurnya begitu," kata Teguh kepada detikJatim, Kamis (23/6/2022).

Alur penanganan diawali dengan penyelidikan dilanjutkan dengan penyidikan itu perlu dilakukan terutama berkaitan dengan penyebab kematian balita 3 tahun tersebut. Menurut Teguh, kematian balita itu sudah memenuhi unsur pidana yang layak untuk diselidiki.

"Ini ada tindak pidana dan ada pelakunya. Karena kelalaian, ya. Kelalaian itu setidaknya dengan pasal 360 KUHP lah ya. Karena kelalaiannya kemudian ditetapkan tersangka, tapi kemudian perkara itu dihentikan, karena ada proses restorative justice dengan orang tua korban," ujarnya.

Teguh menjelaskan, pelaksanaan proses hukum seperti itu harus dilakukan karena pada akhirnya pihak kepolisian di wilayah tempat terjadinya perkara menurutnya haus tetap memenuhi proses administrasi perkara pidana yang terjadi.

"Tujuannya supaya dokumentasi proses hukumnya itu ada di Polres Tuban. Dan saya rasa administrasi perkara pidananya harus tetap dilengkapi," katanya.

Sebelumya Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengjelaskan kasus kematian putra Buya Arrazy itu langsung ditangani oleh Mabes Polri. Ia juga menjelaskan bahwa Polres Tuban hanya berwenang menangani pidana umum sedangkan menurutnya unsur pidana umum kasus itu sudah tidak terpenuhi.

Gananta menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya unsur pidana umum dalam kasus itu karena keluarga korban sudah mengikhlaskan dan telah menandatangani surat bermaterai tidak akan menuntut siapa pun atas peristiwa tersebut.

"Keluarga sudah menandatangani surat bermaterai menyatakan tidak akan menuntut atas kejadian ini. Karena itu semua penanganan sudah diambil alih Satker (Satuan Kerja/Mabes Polri)," ujarnya.

Peristiwa itu terjadi Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu petugas pemilik senpi yang disebut pengawal Buya Arrazy Hasyim sedang salat di masjid dan meletakkan senpi miliknya di tempat yang menurut polisi sudah aman.

Tidak disangka kakak korban yang berusia 5 tahun mampu menjangkau senpi itu dan diduga mengutak-atik kunci senpi itu, sehingga meletuslah senpi itu mengenai adiknya yang baru berusia 3 tahun.

Berdasar data yang dirangkum detikJatim dari berbagai sumber, Buya Arrazy Hasyim sendiri merupakan seorang ulama, mubaligh, sekaligus pengasuh lembaga tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dia juga tercatat sebagai dosen Pascasarjana Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) Jakarta, serta pengajar hadis dan akidah di Darus-Sunnah Ciputat. Sebelum itu, dia juga pernah menjadi dosen di Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2012-2019)


(dpe/dte)


Hide Ads