Jemaah haji yang memiliki visa ilegal akan didenda Rp 440 Juta oleh Arab Saudi. Mereka juga akan dideportasi dan dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun.
Jemaah umrah diimbau untuk tidak overstay di Tanah Suci jelang musim haji 2025. Jika melanggar, pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi denda Rp 449 juta.