Mahkamah Konstitusi memutuskan pendidikan dasar di SD dan SMP gratis. Pelaksanaan putusan ini bersifat bertahap, terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.
MK memerintahkan Pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar 9 tahun baik di sekolah negeri dan swasta. Berikut pertimbangan MK dalam putusannya.